Keluar Duit Rp 3 Ribu Per Jam Bagi Motor Tidak Lulus Uji Emisi di Jakarta

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 September 2023 | 15:42 WIB
Kompas.com
Ilustrasi parkir motor.

"Sesuai Pergub tersebut, motor dikenakan tarif Rp 3.000 per jam," sambungnya.

"Tarif tersebut berlaku untuk area parkir milik Pemerintah Daerah yang dikelola Dishub," tambahnya.

Walau begitu, Dhani menjelaskan kalau Dishub DKI akan lebih dulu fokus pada tarif parkir mobil, sementara untuk motor akan dilakukan secara bertahap.

"Buat motor akan dilakukan bertahap, sebagai uji coba awal Oktober kita terapkan di parkir IRTI Monas," lanjutnya.

"Nanti ada 10 lokasi yang menerapkan tarif parkir disinsentif," imbuh dia.

Dhani mengingatkan, aturan ini berlaku bagi kendaraan yang usia di bawah 3 tahun.

"Aturan ini hanya untuk kendaraan di atas 3 tahun, jadi kalau di bawah 3 tahun tidak wajib untuk uji emisi," pungkasnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular