Bakal Diterapkan Nasional Mobil dan Motor Tidak Uji Emisi Bisa Perpanjang STNK Asal Memenuhi Syarat Ini

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 September 2023 | 19:30 WIB
GridOto.com
Ilustrasi perpanjang STNK tetap bisa walau tidak uji emisi.

MOTOR Plus-online - Hasil uji emisi akan jadi salah satu syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK) dan diberlakukan secara nasional. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.

Dalam Pasal 1 Permen LHK tersebut, dijelaskan kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan bermotor beroda kurang dari empat, termasuk motor.

Kemudian, Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.

(2) Pembayaran pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Walau begitu, pemerintah memberi keringanan tidak perlu uji emisi bagi mobil dan motor tertentu. 

Dalam Pasal 2 Ayat (2), disebutkan kendaraan usia lebih dari 3 tahun harus mengikuti uji emisi

Baca Juga: Bakal Diterapkan Nasional, Motor Surat Lengkap Tetap Tidak Bakal Bisa Perpanjang STNK Kalau Tidak Ada Bukti Ini

Sementara motor atau mobil baru usia 3 tahun ke bawah tidak perlu.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular