Find Us On Social Media :

Anti Bodong Khusus Kendaraan Bekas Milik Warga Jakarta, Pemprov DKI Akan Berlakukan Kebijakan Baru

By Ahmad Ridho, Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:31 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan baru gratis biaya balik nama kendaraan bekas. (MOTOR Plus-online/ Galih Setiadi)

MOTOR Plus-online.com - Akan ada kebijakan dari Pemprov DKI yang membebaskan kendaraan bekas bebas bodong.

Motor dan mobil yang telat membayar pajak sampai 7 tahun berturut-turut terancam data STNK dihapus.

Dengan demikian kendaraan akan jadi bodong dan tidak bisa dipakai di jalan raya.

Tapi Pemprov DKI akan menggratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan bekas agar tetap bisa dipakai dan diketahui pemilik yang baru.

Pemilik kendaraan bekas harus segera mengurus balik nama kendaraan selama program ini berlangsung.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan BBNKB dengan tarif 0 persen yang dikhususkan buat kendaraan bekas.

Beleid ini termuat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

“Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

“Serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” kata dia.

Baca Juga: Pelanggaran Terberat Cabut SIM Ternyata Bukan Pake Kendaraan Bodong Simak Aturan Polisi Terbaru Ini

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas

Lusiana juga mengimbau, agar masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0 persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya.

Menurutnya, hal ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini isi kebijakan insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023:

a) Insentif BBNKB 0 persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).

b) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.

c) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.

d) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas"