Find Us On Social Media :

Jadi Miskin Pengendara Motor atau Mobil Terancam Tilang ETLE Rp 20 Jutaan Membawa Barang Berlebihan

By Aong, Kamis, 19 Oktober 2023 | 08:25 WIB
Membawa barang berlebihan denda tilang elektronik atau ETLE sangat tinggi (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang naik roda dua atau roda empat harap waspada ada sanki yang paling berat kalau melanggar lalu lintas.

Jadi miskin pengendara motor atau mobil terancam tilang ETLE Rp 20 jutaan membawa barang berlebihan di jalan.  

Seperti dikitahui ada banyak pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam oleh ETLE atau tilang elektronik.

Dari pelanggaran yang paling ringan seperti melewati marka jalan sampai membawa barang berlebihan.

Mahal atau murahnya tilang elektronik tergantung jenis pelanggaran dari yang ringan sampai bahaya sekali.

Besar sanksi denda tilangnya pun beragam, mulai dari yang termurah Rp 250 ribu sampai termahal Rp 24 juta.

Terdapat beragam pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Belum ada Dasar Hukum Khusus Perlu Dikuatkan Lagi Agar Pelanggar Tak Bisa Lolos

1. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000

3. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000

4. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000

5. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

6. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

7. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000

8. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

9. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

10. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000

11. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan.

Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online