Tilang Uji Emisi Belum ada Dasar Hukum Khusus Perlu Dikuatkan Lagi Agar Pelanggar Tak Bisa Lolos

Aong - Kamis, 19 Oktober 2023 | 07:59 WIB
Kompas.com
Tilang uji emisi perlu dukungan UU agar kuat

MOTOR Plus-online.com - Razia untuk menilang kendaraan yang beremisi tinggi akan diberlakukan lagi.

Tilang uji emisi belum ada dasar hukum khusus perlu dikuatkan lagi agar pelanggar tak bisa lolos dari penilangan.  

Meski target dan tujuan tilang uji emisi di Jakarta sudah jelas, sejauh ini belum ada dasar hukum dan regulasi yang khusus atau spesifik.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro kasih penjelasan.

Katanya jika ada dasar hukum konkrit seperti Undang-undang atau peraturan tertentu bisa jauh lebih menguatkan proses tilang uji emisi.

Pelaksanaan tilang uji emisi masih berpatokan Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang, serta Pasal 255 dan 256 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Memang sejauh ini, masih belum ada aturan spesifik soal tilang uji emisi,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Menurut Mukmin, keberadaan regulasi yang spesifik mengatur tilang uji emisi tentu bisa memberikan banyak manfaat, baik itu dalam hal penerapan di lapangan bagi aparat, maupun kepastian hukum bagi pengendara.

Dia menambahkan, proses evaluasi dan studi regulasi tentunya akan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum, supaya dasar hukum konkrit dan spesifik bisa tercipta.

Baca Juga: Motor Tua Lebih Dari 10 Tahun Juga Bisa Lolos Uji Emisi Pakai Cara Begini

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular