Find Us On Social Media :

Pemilik Motor 2-Tak Jangan Sedih Masih Bisa Lolos Tilang Uji Emisi Asal Ikutin Cara Ini

By Ahmad Ridho, Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Motor 2-tak termasuk motor jadul masih bisa lolos uji emisi. (MOTOR Plus/ Reyhan Firdaus)

MOTOR Plus-online.com - Ketar-ketir pemotor yang belum uji emisi karena harus bayar denda Rp 250 ribu.

Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda dan tilang akan kembali berlaku mulai 1 November 2023.

Razia uji emisi sempat dihentikan sebelum akhirnya akan diadakan lagi.

Kebijakan ini diambil Pemprov DKI Jakarta untuk menekan emisi gas buang karena polusi udara di Jakarta semakin parah.

Tapi khusus untuk pemilik motor 2-tak jangan sedih ternyata ada trik biar lolos uji emisi.

Umumnya, pemilik motor bisa mendatangi bengkel berstandar untuk melakukan pemeriksaan emisi, dan mendapatkan layanan servis di tempat untuk mengganti suku cadang atau pembenahan mesin.

Namun, langkah tersebut biasanya hanya berlaku untuk motor-motor lansiran terbaru seperti matik, yang sudah memiliki teknologi mesin injeksi.

Fasilitas serupa tidak bisa dinikmati oleh pengguna motor 2 tak, yang masih menggunakan mesin berteknologi jadul dan usianya terbilang tua.

Untuk menyiasati kendala ini, beberapa pemilik motor 2 tak melakukan perawatan mandiri dan bersumber dari riset manual.

Baca Juga: Fakta Sudah Diuji Ahli Minyak Kayu Putih Campur Pertalite Bisa Bikin Bebas Tilang Uji Emisi, Angka Oktan Juga Bisa Naik