Find Us On Social Media :

Negatif Narkoba, Sopir Toyota Fortuner Tabrak Cewek Duduk di Motor di Kembangan Gara-gara Ini

By Galih Setiadi, Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:25 WIB
Tabrak cewek duduk di motor lokasi Kembangan, sopir Toyota Fortuner jadi tersangka. (TribunnewsBogor.com)

MOTOR Plus-online.com - Tabrak cewek duduk di atas motor di Kembangan Jakarta Barat, hasil urine sopir Toyota Fortuner yang jadi tersangka negatif narkoba, ternyata gara-gara ini.

Dalam kecepatan tinggi, pengemudi mobil tersebut menabrak perempuan berinisial NA yang duduk di jok motor saat berada di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat.

Insiden yang terjadi pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 02.50 WIB mengakibatkan korban luka berat pada bagian kepala, perut, dan tangan.

Kecelakaan motor dan mobil itu membuat Kevin Steven Salim (28), sopir Toyota Fortuner penabrak korban menjadi tersangka.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Lantas Jakarta Barat, AKBP Mokhamad Sigit Purwanto.

"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ungkap Sigit, Rabu (26/10/2023).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyidikan hingga mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Selain itu, pengemudi Toyota Fortuner abu-abu itu juga dilakukan pemeriksaan urine.

Baca Juga: Video Cewek Duduk di Honda Vario Mental Dihantam Toyota Fortuner di Kembangan, Luka di Kepala

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi tesebut negatif narkoba.

"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya Lakalantas, " terangnya.

Gara-gara perbuatannya, sopir tersebut disangkakan dengan beberapa pasal.

Mulai dari pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283,Jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres_Jakbar (@polres_jakbar)