Find Us On Social Media :

Cihui Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya Disampaikan Polisi

By Galih Setiadi, Senin, 30 Oktober 2023 | 21:00 WIB
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK bisa diwakilkan. (Otofemale.grid.id/Octa Saputra)

MOTOR Plus-online.com - Jangan khawatir kalau mau bayar pajak kendaraan tapi terkendala sibuk atau hal lain bisa diwakilkan, polisi jelaskan syaratnya nih bro.

Buruan cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya, jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan.

Pastikan masa berlaku STNK tetap aktif, apalagi bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online.

Bahkan sekalipun brother sibuk atau ada urusan mendadak sedangkan bertepatan dengan jatuh tempo pajak kendaraan, tetap bisa mengurusnya.

Brother tinggal menunjuk perwakilan untuk membayar pajak kendaraan termasuk motor.

Berdasarkan Peraturan Kapolri, pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan dengan memenuhi syarat.

Seperti yang disampaikan Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal pada Senin (30/10/2023).

"Bahkan saat ini, jika berhalangan untuk hadir langsung sudah bisa dengan online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu," ujarnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Awas, Polisi Gelar Razia Operasi Pajak Kendaraan, Penunggak Pajak Langsung Diarahkan Ke Sini

Menurut Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) pasal 61, pengesahan dan perpanjangan STNK ada dua cara.

Mulai dari manual pada pelayanan Samsat, dan elektronik pada pelayanan Samsat online via aplikasi Signal.

Untuk pengesahan STNK secara online lewat aplikasi Signal, syaratnya sebagai berikut:

Bayar pajak kendaraan bermotor lebih mudah melalui online melalui aplikasi SIGNAL. (Samsat Digital Nasional)

Sedangkan kalau melalui pelayanan Samsat, syaratnya adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan tanda bukti identitas berupa:
    • Untuk perseorangan:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
      • Surat izin tinggal tetap yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap dan Surat Keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas.
    • Untuk Badan Usaha dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
      • Nomor Induk berusaha.
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
      • Surat keterangan menggunakan Kop Surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stemple/cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk instansi pemerintah, PNS, dan Badan Internasional wajib melampirkan:
      • Surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
  2. Membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
  3. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  4. Membawa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

Nah, jadi jelas ya bro kalau bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas"