Find Us On Social Media :

Video Pemotor dari Bekasi Protes 4 Kali Uji Emisi Tetap Gagal, Pihak Polda Metro Jaya Bilang Begini

By Galih Setiadi, Rabu, 1 November 2023 | 21:10 WIB
Momen perdebatan pemotor dari Bekasi yang gagal uji emisi 4 kali dengan polisi. (Kolase Instagram.com/clincinginfo)

MOTOR Plus-online.com - Salah satu pengendara motor atau pemotor dari Bekasi melontarkan protes setelah uji emisi sebanyak 4 kali namun tetap gagal, pihak Polda Metro Jaya beri penjelasan.

Razia uji emisi yang digelar mulai hari ini, Rabu (1/11/2023) diwarnai dengan beragam kejadian.

Termasuk pemotor yang enggak lulus uji emisi berasal dari Babelan, Bekasi ini yang meminta pengujian ulang.

Kejadian tersebut menarik perhatian beberapa orang di sekitar, langsung mengabadikan momen.

Videonya tersebar luas di media sosial, seperti yang diupload akun Instagram @clincinginfo.

Lokasi perdebatan antara pemotor dan polisi itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Dalam video, pemotor berjaket hitam itu meminta uji emisi ulang hingga empat kali.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Info Cing (@cilincinginfo)

Baca Juga: Hasil Uji Emisi Bisa Bertahan Berapa Lama, Apa Motor Harus Sering Uji Emisi Biar Lolos Razia

Pemotor itu mengaku motornya rajin diservis sehingga heran bisa tidak lulus uji emisi.

Selain itu, ia juga mengaku enggak mengetahui ada tilang pada razia uji emisi, bilang petugas kurang melakukan sosialisasi.

Menanggapi kejadian itu, Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra angkat bicara.

"Tadi saya dari sana tapi saya gak tahu ada kejadian seperti itu belum ada laporan. Tapi pada intinya itu masyarakat diharapkan mendukung kegiatan uji emisi, itu kan untuk kebaikan kita semua dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik," ujarnya mengutip GridOto.com.

Sebagai informasi, razia uji emisi digelar mulai hari ini sampai dengan akhir tahun 2023.

Yang dinyatakan tidak lulus akan dikenakan Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan Pasal 286.

Brother yang belum uji emisi, segera cek ya jangan sampai kena tilang.


Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Debat Pengguna Motor 4 Kali Gak Lulus Uji Emisi di Jaktim, Ini Komentar Polisi"