Find Us On Social Media :

Warga Emosi Tidak Lolos Uji Emisi Minta Ulang 4 Kali Tetap Melayang Uang Rp 250 Ribu

By Uje, Kamis, 2 November 2023 | 12:15 WIB
Warga emosi ketika motornya tidak lolos uji emisi 4 kali (@jakut.info)

MOTOR Plus - online.com Warga emosi ketika motor yang dikendarain tidak lolos uji emisi.

Razia uji emisi dan kena tilang bagi warga yang tidak lolos ternyata memancing emosi pada hari pertama pelaksanannya pada Rabu (1/11).

Hal tersebut diunggah oleh akun instagram @jakut.info.

Terlihat satu warga yang diketahui berinisal AM sempat emosi dengan petugas uji emisi.

AM yang berasal dari Babelan, Bekasi sempat negosiasi dan sedikit emosi ketika motornya dinyatakan tidak lolos uji emisi.

"Saya tidak melawan, saya melakukan negosiasi karena saya merasa benar," ujarnya sambil dengan nada emosi.

"Uji emisi lagi sekarang," katanya setelah dilakukan uji emisi ketiga.

Tapi setelah uji emisi keempat motornya tetap tidak lolos dan tetap kena tilang Rp 250 ribu oleh petugas.

Baca Juga: Rp 250 Ribu Melayang Motor Langsung Banyak yang Kena Razia Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

Diberitakan sebelumnya mulai 1 November 2023 razia uji emisi kembali diberlakukan di Jakarta.

Motor dan mobil usia 3 tahun lebih yang masuk Jakarta akan dilakukan razia dan akan diberi sanksi tilang jika tidak lolos.

Dalam melakukan razia ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya.

Tujuannya, untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang makin parah.

Razia uji emisi ditujukan kepada kendaraan berusia tiga tahun ke atas.

Jika tidak lulus, akan dikenakan denda kepada pengendara motor sebesar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.

Ani Ruspitawati juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” sambungnya.

Kata Ani, razia uji emisi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.

"Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten.

Ilustrasi razia uji emisi di Jakarta (Kompas.com)

"Razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep.

Asep menjelaskan, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta sampai akhir tahun nanti.

Ia mengingatkan masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.

"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep.

Razia uji emisi akan digelar di lima lokasi, yakni:

- Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang Terminal Pulogadung, Jakarta Timur
- Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur
- Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Lodan Raya, sebelum pintu Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
- Jalan Lingkar Luar, Meruya, Jakarta Barat