37 Motor Kena Denda Rp 250 Ribu Pada Hari Pertama Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

Ardhana Adwitiya - Kamis, 2 November 2023 | 08:50 WIB
Kolase Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online dan Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Ilustrasi motor uji emisi (kiri) dan pengendara yang kena tilang razia uji emisi di Jakarta (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Razia tilang uji emisi mengincar motor dan mobil usia 3 tahun lebih berlaku di Jakarta mulai Rabu (1/11/2023) kemarin.

Razia tersebut digelar di lima wilayah Jakarta.

Dari data keseluruhan, terdapat 37 motor yang tidak lulus uji emisi.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

"Untuk pengendara roda empat ada 20. Dan untuk roda dua ada 37 kendaraan yang tak lulus uji emisi," ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Adapun pengendara yang ditilang dikenakan sanksi denda berbeda.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk pengendara roda dua atau motor didenda Rp 250.000, sedangkan pengemudi mobil sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Jangan Kaget Mobil Diesel Lulus Uji Emisi Sedangkan Kendaraan BBM Bensin Terkena Tilang Rp 500 Ribu 

"Untuk kendaraan yang lulus uji emisi, roda empat sebanyak 133. Persentase 84 persen dari yang dirazia," kata Asep.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular