Find Us On Social Media :

Camkan Pemutihan Bukan Berarti Bebas Denda Tetap ada Biaya Tambahan Bagi yang Telat Perpanjang STNK

By Aong, Jumat, 3 November 2023 | 10:00 WIB
Pemutihan bebas denda pajak dan bebas BBNKB tetap harus bayar denda SWDKLLJ dan bayar TNKB serta STNK (Aong Motor Plus)

Baca Juga: Bayar Pajak Dapat Diskon 10 Persen Ketahui 7 Provinsi Masih Gelar Pemutiihan Pajak Kendaraan 2023

Pemutihan pajak kendaraan di Banten, Hanya bebas denda PKB, bebas BBNKB. Denda SWDKLLJ tetap ada (Instagram.com/bapenda.banten)

Alasan SWKDLLJ tetap dikenakan denda karena beda pos keuangan, PKB masuk ke Pemda dedang SWKDLL masuk ke jasa marga.

Begitupun dalam biaya balik nama kendaraan bisa saja digratiskan oleh pemerintah daerah tersebut.

Namun untuk biaya pembuatan TNKB, BPKB dan STNK tetap harus dibayar karena uangnya akan masuk ke negara atau pemerintah pusat.

Seperti program pemutihan di Provinsi Banten, dalam program disebutkan hanya bebas denda PKB dan BBNKB.

Disana tidak disebutkan bebas denda SWDKLLJ jadi sanksi tetap harus dibayarkan.

Juga dalam program pemutihan Provinsi Banten disebutkan bebas biaya balik nama kendaraan atau BBNKB namun tetap harus bayar TNKB, STNK dan BPKB.