Find Us On Social Media :

Ahli Hukum dan Transportasi Bilang Tilang Razia Uji Emisi Itu Mengada-ada dan Tak Berdasar

By Didit Abdillah, Kamis, 9 November 2023 | 12:12 WIB
Suasana uji emisi di DKI Jakarta, anggota DPRD menyayangkan tilang diberhentikan. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

MOTOR Plus-Online.com - Razia uji emisi awalnya dilakukan untuk menanggulangi polusi di Jakarta yang berasal dari kendaraan bermotor. 

Seperti pada awal November yang kembali dilakukan razia tilang uji emisi di dekat perbatasan-perbatasan Jakarta. 

Namun begitu tanggal 2 November 2023, razia tilang uji emisi ini langsung dihentikan setelah menimbulkan pro dan kontra. 

Meski sudah dikabarkan berhenti, ternyata masih ada razia tilang uji emisi di beberapa titik. 

Setiap kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas, maka akan dikenai tilang manual. 

Motor akan dikenai tilang RP 250 ribu dan Rp 400 ribu untuk mobil. 

Tak pelak muncul pertanyaan kemana uang tersebut akan disetorkan?

Alhasil ini menuai pendapat dari para ahli hukum dan ahli transportasi mengenai tilang uji emisi ini. 

Ki Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) menjelaskan, sanksi tilang seharusnya tidak diterapkan, karena kealpaan Lex Specialis alias dasar hukum khusus yang mengatur kebijakan ini.

Baca Juga: Sedih Denda Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dikembalikan Meskipun Aturan Sudah Dibatalkan Rp 250 Ribu Masuk ke Mana?