Find Us On Social Media :

Trek Rekor Ketua MK Baru Suhartoyo, Pimpin Sidang Gugatan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 9 November 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi lampu motor menyala siang hari (kiri) dan Ketua MK baru Suhartoyo (kanan). (Kolase Kompas.com dan Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

MOTOR Plus-online.com - Suhartoyo resmi dipilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Dengan begitu, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK.

Ia dipilih melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Dipilih sebagai Ketua MK, ternyata Suhartoyo memiliki trek rekor dengan perundang-undangan lalu lintas, khususnya untuk motor.

Mengutip mkri.id, Suhartoyo pernah memimpin sidang kedua pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sekitar tiga tahun lalu (24/2/2020).

Pengujian materi UU LLAJ merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Nasiholan Nababan.

Menurut mereka, Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Motor Murah Punya Ketua MK Anwar Usman, Kok Harganya Cuma Rp 3 Juta

Adapun bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ ialah, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".