Find Us On Social Media :

Cepat Bayar Diskon 50 Persen dari Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepulauan Riau Tinggal Beberapa Hari Lagi

By Galih Setiadi, Rabu, 15 November 2023 | 19:52 WIB
Foto ilustrasi Samsat Corner. Pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau tinggal beberapa hari lagi, ada diskon 50 persen. (Dispenda Kepri)

MOTOR Plus-online.com - Mumpung masih ada pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau buruan urus, keringanan berupa diskon 50 persen dan lainnya.

Brother terutama yang punya tunggakan pajak kendaraan baik roda dua atau lainnya, bisa dapat diskon 50 persen.

Selain itu, ada keringanan lain dari program pemutihan pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih membuka program tentang keringanan pajak kendaraan.

Digelar sejak 16 Oktober 2023, pemutihan di Kepulauan Riau berlaku hingga 18 November 2023.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya meminta warga Kepulauan Riau supaya memanfaatkan program tersebut.

"Mumpung masih ada waktu segeralah untuk dimanfaatkan. Karena banyak kemudahan dan keringanan yang akan didapatkan dalam program ini," tuturnya dikutip dari TribunBatam.id.

Hingga awal bulan ini realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kepri mencapai 92,04 persen dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 475,47 miliar.

Baca Juga: Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dari Program Pemutihan di Depok, Tunggu Apalagi Cepat Bayar

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 5 November 2023 ini tercatat sebesar 91,12 persen atau Rp 379,8 miliar dari target sebesar Rp 416,7 miliar.

"Kalau secara keseluruhan kita sudah di atas 90 persen dari target PKB dan BBNKB, " beber Diky.

Sementara itu mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Provinsi Kepri menargetkan sebesar Rp 26 miliar.

Realisasi program pemutihan sampai awal November 2023 ini juga sudah di atas angka 90 persen.

Itu artinya, program ini sangat diterima oleh masyarakat Kepri, khususnya mereka yang tertunggak atau telat dalam membayar pajak kendaraannya.

Menurut Diky setelah masa program ini berakhir, tidak ada lagi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT BATAM CENTRE (@samsatbatam)

Di mana denda pajak kendaraan dan keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya diberikan sebesar 50 persen akan kembali normal.

"Artinya, warga yang membayar pajak akan dihitung normal tanpa ada pemotongan. Program ini tidka ada perpanjangan dilakukan sesuai dengan jadwal yakni sampai dengan 18 November 2023 ini," ungkap Diky.


Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir 18 November, Bapenda Kepri Ajak Warga"