Find Us On Social Media :

Biker Honda Scoopy Ngopi Santai di Warkop Tiba-tiba Ditangkap Polisi dan Kena Hukuman 20 Tahun Penjara Efek Bawa Barang Ini

By Uje, Kamis, 16 November 2023 | 18:40 WIB
Ilustrasi Honda Scoopy, bikers di Binjai mendadak didatangi polisi dan siap dipenjara padahal lagi ngopi santai (Dok Gridoto)

MOTOR Plus - online.com Biker Honda Scoopy di daerah Binjai, Sumatera Utara yang sedang ngopi santai di warung mendadak ditangkap Polisi dan kena hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wah kira-kira kenapa tuh biker Honda Scoopy kok mendadak ditangkap Polisi padahal sedang ngopi santai.

Ternyata biker Honda Scoopy berinisial SY tersebut memang sudah jadi incaran Polisi sejak lama.

SY merupakan kurir narkoba jenis sabu yang tengah mengantarkan paketnya.

Saat ditangkap SY yang mengendarai Honda Scoopy sedang duduk santai sambil ngopi di warkop di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Sumatera Utara.

Diungkapkan Kasi Humas Polers Binjai, Iptu Riswansyah penangkapan tersebut memang atas informasi dari masyarakat.

Sekaligus pemberantasan terhadap peredaran narkotika juga merupakan program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Imam Agung Setya.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat pada, Sabtu (11/11/2023), kemudian personel Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut," ujar Riswansyah dikutip dari tribunmedan.com

Baca Juga: Waspada Maling Motor Incar Parkiran Jasa Ekspedisi, Motor Milik Kurir di Tasikmalaya Raib Dicolong

Awalnya Polisi sempat kehilangan jejak pelaku.

"Namun personel dapat menemukan orang yang dimaksud. Saat itu tengah santai dan duduk di sebuah warung," ujar Riswansyah.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli, kemudian mendatanginya.

Kemudian sempat terjadi dialog antara keduanya dan menanyakan barang sabu yang dimaksud.

Pelaku dan barang bukti sabu yang disimpan di jok Honda Scoopy (Tribunmedan.com)

Petugas yang bertanya di mana sabu dimaksud dan dijawab pelaku ada di bawah jok motor Honda Scoopy BK 6933 AJN.

"Mendengar pengakuan ini, personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap motornya. Hasilnya, ditemukan tas yang dibungkus plastik warna biru," ujar Riswansyah.

Pelaku pun mengaku jika barang bukti sabu seberat 103,5 gram ini diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di daerah Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Mendengar pengakuan pelaku, personel pun langsung memburu ke lokasi dimaksud.

"Namun P (DPO) tidak ditemukan. Selain sabu dengan berat kotor 103,5 gram yang disita, juga satu unit handphone dan sepeda motor pelaku," tutup Riswansyah.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LAGI Duduk Santai di Warung, Kurir Narkoba Ini Ditangkap Polisi, 103,5 Gram Sabu Disita,