Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Kendaraan Ditolak Walau Ada STNK, BPKB dan KTP Asli Harus Lampirkan Surat Bermaterai Ini

By Aong, Jumat, 17 November 2023 | 19:40 WIB
Bayar pajak kendaraan akan ditolak jika tidak ada surat bermaterai ini (Awaludin Syuti)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan setiap tahun harus memenuhi kewajiban memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Bayar pajak kendaraan ditolak walau ada STNK, BPKB dan KTP asli harus lampirkan surat bermaterai ini agar bisa.

Secara aturan dalam bayar pajak kendaraan sang pemilik sering menyuruh biro jasa atau orang kepercayaannya.

Kalau bukan sang sang pemilik langsung sesuai KTP titak bisa memperpanjang pajak kendaraan meski dokumen semua serba asli.

Dalam bayar pajak kendaraan harus dilakukan langsung pemilik kendaraan motor atau mobil.

Jika terpaksa atau mendesak, bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa dari pemiik sesuai KTP.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.
Tapi, apakah tahu contoh surat kuasa yang ideal dan sah digunakan?

Aturan tersebut merujuk Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:

Baca Juga: Kesempatan Motor Gak Jadi Bodong Ketahui Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

Baca Juga: Kakorlantas Polri Bilang Motor 7 Tahun Tak Bayar Pajak Cuma Boleh Jadi Pajangan