Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Kendaraan Ditolak Walau Ada STNK, BPKB dan KTP Asli Harus Lampirkan Surat Bermaterai Ini

By Aong, Jumat, 17 November 2023 | 19:40 WIB
Bayar pajak kendaraan akan ditolak jika tidak ada surat bermaterai ini (Awaludin Syuti)

1. Mengisi formulir permohonan;

2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik ranmor

Terlihat bahwa di aturan tersebut jika pemilik kendaraan sesuai KTP tidak hadir harus dilengkapi surat kuasa. 

Namun orang yang dipercaya mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.

Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.