Find Us On Social Media :

Maling Motor di Jakarta Barat Jual Motor Curian Mulai Rp 3 Jutaan, Ada yang di Bawah Umur

By Galih Setiadi, Selasa, 21 November 2023 | 07:45 WIB
Foto ilustrasi penangkapan. Maling motor yang merupakan satu keluarga sudah beraksi puluhan kali di Jakarta Barat motor curian dijual. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

MOTOR Plus-online.com - Satu keluarga malah kompak jadi maling motor sudah beraksi 20 kali di Jakarta Barat dalam setahun, motor curian dijual dengan harga mulai Rp 3 jutaan.

Hal tersebut dilakukan sejumlah pelaku yang masing-masing berinisial AM, WD, ST, AD, AR, dan NV.

Peristiwa terungkap setelah polisi menangkap AM di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (28/10/2023).

Dari beberapa pelaku yang berhasil ditangkap, AR dan NV suami istri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti yang dijelaskan Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (20/11/2023).

"Dari pelaku utama saudara AM kami kembangkan lagi ke saudara WD yang masih bawah umur. Yang tiga orang AM, SD, AD," ujar Sutrisno mengutip TribunBekasi.com.

Lantaran masih di bawah umur, WD yang berperan sebagai joki motor tidak ditahan di Polsek Kebon Jeruk, melainkan dibawa ke Dinas Sosial.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata mainan yang mirip senjata api sebagai perlindungan diri kalau kepergok warga saat beraksi.

Baca Juga: Satu Keluarga Maling Motor Beraksi di Jakarta Barat Sampai Puluhan Kali Modal Pistol Mainan

"Untuk kendaraan yang diamankan tujuh unit dan berikut barang bukti, ada magnet kunci T, kunci 42, kunci palsu, berikut senjata mainan yang mirip senjata api," tuturnya.

Untuk lokasinya berada di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP), 9 di antaranya di Kebon Jeruk.

"Dari pengakuan mereka ada 20 TKP tetapi di Kebon Jeruk ada sembilan TKP. semua wilayah Jakarta Barat, Kembangan, Kebon Jeruk, Kalideres," katanya.

Untuk motor curiannya, dijual secara cost on delivery (COD) dengan harga Rp 3 hingga 4 juta.

Uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Sindikat maling motor di Jakarta Barat ini ternyata masih satu keluarga. (WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

"Mereka jualnya COD, jadi lepas begitu ketemu di mana langsung dijual. Dari pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Gara-gara perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pencurian.


Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Sekeluarga Berkomplot Curi Motor di 20 Lokasi di Jakarta Barat, Hasil Kejahatan Dijual Rp 3-4 Juta"