Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Kendaraan Ketakutan Mulai 2024 Tidak Bisa Isi Bensin di SPBU Seluruh Jawa Barat

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 22 November 2023 | 13:15 WIB
Ilustrasi isi bensin di SPBU, akan dilarang bagi penunggak pajak mulai 2024. (TribunJabar/Dian Herdiansyah)

Pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja.

Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak.

"Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat,” kata Dedi Taufik dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Senin (16/10/2023).

"Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin," sambungnya.

"Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” jelasnya.

Dedi menambahkan, dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak, yakni diskon PKB dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Baca Juga: Awas, Polisi Gelar Razia Operasi Pajak Kendaraan, Penunggak Pajak Langsung Diarahkan Ke Sini

Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat.

Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.

Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku, yakni:

1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%
2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%
3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6%
4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8%
5. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%," tambahnya.

"Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Jabar Mulai 2024