Find Us On Social Media :

Viral Mobil Mewah dan Motor Mau Terobos Jalur Busway Malah Dibentak Anggota TNI

By Uje, Senin, 27 November 2023 | 15:50 WIB
Anggota TNI hadang mobil mewah dan motor masuk jalur Busway (@lowslow.indonesia)

MOTOR Plus-online.com - Beredar di media sosial mobil mewah dan para pemotor dibentak oleh anggota TNI karena mau menerobos jalur Busway.

Video yang viral tersebut diunggah oleh akun @lowslow.indonesia.

Terlihat anggota TNI berdiri di jalur Busway dan berusaha mengusir satu mobil mewah yang mau masuk ke jalur busway.

Mobil mewah yang terekam merupakan satu unit mobil Lexus LM.

Banyak motor juga yang ingin ikut menerobos jalur busway tapi sudah dihadang anggota TNI.

Tapi anggota TNI tersebut berteriak 'minggir' serta memasang road barrier berwarna orange.

Karena takut dihadang anggota TNI maka para pemotor berusaha keluar dari jalur Busway tersebut.

Meskipun begitu belum diketahui kapan dan di mana lokasi persis anggota TNI menghadang mobil mewah dan para pemotor tersebut.

Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan Enggak Bisa Lagi Beli BBM Subsidi, Siapkan KTP dan STNK Buat Daftar MyPertamina

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

Tapi memang menerobos jalur Busway atau Transjakarta merupakan perbuatan yang salah.

Tidak ada kendaraan yang boleh menereboso jalur Busway atau Transjakarta kecuali sifatnya situasional atau darurat.

Hal tersebut tertuangdalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini. Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Anggota TNI Adang Mobil Mewah Terobos Jalur Transjakarta"