Find Us On Social Media :

Motor di Jawa Barat Enggak Boleh Isi Bensin di SPBU, Kalau Syarat Ini Tak Dipenuhi

By Didit Abdillah, Rabu, 6 Desember 2023 | 12:45 WIB
Ilustrasi motor isi bensin di SPBU Pertamina. (TribunJogja.com)

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

- Diskon PKB Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)

- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan Bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:

- 30 hari, diskon sebesar 2 persen

- 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen

- 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen

- 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen

- 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Dosen ITB Ungkap Kesalahan Ketika Beli BBM di SPBU Jadi Sebab Pertalite Boros Ternyata Ini Sebabnya