Find Us On Social Media :

Perusahaan Jual Beli Moge Harley-Davidson Disebut Dalam Kasus Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 9 Desember 2023 | 11:58 WIB
Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi (kiri), postingan moge Harley-Davidson Eko (kanan). (Kolase KOMPAS.com/Syakirun Ni'am dan Instagram/eko_darmanto_bc1)

MOTOR Plus-online.com - Nama Eko Darmanto kembali jadi sorotan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu diduga mendapat gratifikasi dari beberapa perusahaan, salah satunya di bidang jual beli motor gede (moge) Harley-Davidson.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi itu diterima dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Menurut Asep, perusahaan jual beli moge itu merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko.

"Penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko," kata Asep dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

"Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley-Davidson," tambah dia.

Selain jual beli moge, uang panas diduga mengalir ke Eko melalui perusahaan jual beli mobil antik, kontruksi, dan sarana pendukung jalan tol.

Berdasarkan temuan KPK, Eko mulai menerima gratifikasi sejak 2009, dua tahun setelah ia memulai kariernya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI pada 2007.

Baca Juga: Sejarah Harley-Davidson Fat Boy, Moge Diduga Milik Pejabat Bea Cukai

Eko diduga memaksimalkan kewenangannya ketika menduduki sejumlah posisi strategis untuk menerima gratifikasi sampai 2023.