Find Us On Social Media :

Fakta atau Hoax SWDKLLJ Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta Ketahui Cara Mengurusnya

By Ahmad Ridho, Senin, 18 Desember 2023 | 18:50 WIB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar setiap tahun, apakah bisa dicairkan sampai Rp 50 juta. (Dok MOTOR Plus/ Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Apa benar SWDKLLJ bisa cair sampai Rp 50 juta bagaimana cara mengurusnya.

Ketahui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar setiap tahun.

Saat bayar pajak STNK motor, SWDKLLJ harus dibayar saat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Belakangan ramai soal SWDKLLJ bisa dicairkan sampai Rp 50 juta, apakah benar dan bagaimana cara klaimnya.

SWDKLLJ tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dibayarkan setiap kali pemilik kendaraan melunasi pajak kendaraan bermotor.

Pada STNK kendaraan bermotor roda dua, biasanya tercantum SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, umumnya wajib membayar SWDKLLJ senilai Rp 143.000.

Turut dipungut setiap kali pembayaran PKB, kabar yang menyebut SWDKLLJ bisa dicairkan hingga Rp 50 juta pun sempat tersiar di media sosial.

"SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama," tulis akun media sosial X @SalehhMuha33145, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Awas Keliru Jasa Raharja Bilang SWDKLLJ di STNK Enggak Bisa Dicairkan dalam Bentuk Uang, Begini Aturannya

Baca Juga: Ancaman Penjara Untuk Pengawal Ambulans, Awas Jangan Asal Buka Jalan

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) Wanda P Asmoro melalui Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kepri Mulyadi mengatakan dana SWDKLLJ tidak bisa dicairkan.

"Dana yang dihimpun tersebut tidak dapat dikembalikan ataupun dicairkan dalam bentuk uang oleh masyarakat pada umumnya, dengan kata lain, sepenuhnya milik negara," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Sebagai gantinya menurut Wanda, dana SWDKLLJ cair dalam bentuk jaminan asuransi sosial bagi seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas pokok, salah satunya menghimpun dana dari masyarakat.

Selain itu, perusahaan ini juga bertugas untuk menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin sesuai ketentuan.

SWDKLLJ sendiri merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Wanda menjelaskan, seluruh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang mengalami kecelakaan di Tanah Air akan langsung diberi santunan dari dana himpunan SWDKLLJ.

"Pencairan (penyerahan santunan) tersebut dapat dilakukan jika korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan telah melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian," papar Wanda.

Guna mendapat santunan, menurutnya, korban atau pihak keluarga dapat menghubungi petugas Jasa Raharja di rumah sakit, serta melengkapi data, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor ponsel STNK.

Baca Juga: SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama

"Sisanya Jasa Raharja proaktif untuk langsung memberikan jaminan bagi korban kecelakaan laka lantas jika mengalami luka-luka di rumah sakit dan mengunjungi rumah ahli waris jika meninggal dunia," tambahnya.

Wanda mengatakan, pemberian santunan kecelakaan dari dana himpunan SWDKLLJ disesuaikan dengan kondisi atau dampak yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dilansir dari laman Jasa Raharja, berikut besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, atau udara:

1. Meninggal dunia Besaran santunan:

Jenis kendaraan/angkutan darat dan laut: Rp 50 juta

Jenis kendaraan/angkutan udara: Rp 50 juta.

2. Cacat tetap Besaran santunan:

Jenis kendaraan/angkutan darat dan laut: Maksimal Rp 50 juta

Jenis kendaraan/angkutan udara: Maksimal Rp 50 juta.

3. Perawatan Besaran santunan:

Jenis kendaraan/angkutan darat dan laut: Maksimal Rp 20 juta

Jenis kendaraan/angkutan udara: Rp 25 juta.