Awas Keliru Jasa Raharja Bilang SWDKLLJ di STNK Enggak Bisa Dicairkan dalam Bentuk Uang, Begini Aturannya

Galih Setiadi - Rabu, 29 November 2023 | 19:25 WIB
Bapenda Jawa Barat
Foto ilustrasi SWDKLLJ di lembaran STNK, pihak Jasa Raharja bilang pencairan bukan dalam bentuk uang.

MOTOR Plus-online.com - Aturan SWDKLLJ di STNK ternyata dicairkan bukan dalam bentuk duit atau uang, begini penjelasan Jasa Raharja.

Pada lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), brother pasti menemukan istilah SWDKLLJ.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sumbangan asuransi yang wajib dibayar dan akan diberikan kalau mengalami kecelakaan lalu lintas.

Mengutip situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan kecelakaan lalu lintas baik darat, laut atau udara beda-beda.

Mulai dari korban kecelakaan meninggal dunia, besarannya Rp 50 juta baik kendaraan atau angkutan darat hingga udara.

Untuk korban catat tetap, juga mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta baik kendaraan atau angkutan tersebut.

Kemudian, untuk perawatan memiliki besaran Rp 20 juta untuk jenis kendaraan darat/laut, sedangkan Rp 25 juta buat kendaraan udara.

Bagi penggantian biaya penguburan, besaran santunan Rp 4 juta bagi yang tidak punya ahli waris.

Baca Juga: Kenapa Angka SWDKLLJ di STNK Motor Bisa Beda Dan Cairkan Rp 50 Juta

Lalu, santunan paling banyak Rp 1 juta untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular