Awas Keliru Jasa Raharja Bilang SWDKLLJ di STNK Enggak Bisa Dicairkan dalam Bentuk Uang, Begini Aturannya

Galih Setiadi - Rabu, 29 November 2023 | 19:25 WIB
Bapenda Jawa Barat
Foto ilustrasi SWDKLLJ di lembaran STNK, pihak Jasa Raharja bilang pencairan bukan dalam bentuk uang.

Dan manfaat tambahan penggantian ambulan maksimal Rp 500 ribu untuk jenis kendaraan darat, laut, maupun udara.

Perlu brother pahami, Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri), Wanda P Asmoro melalui Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kepri Mulyadi bilang, dana SWDKLLJ enggak bisa dicairkan.

"Dana yang dihimpun tersebut tidak dapat dikembalikan ataupun dicairkan dalam bentuk uang oleh masyarakat pada umumnya, dengan kata lain, sepenuhnya milik negara," jelasnya mengutip Kompas.com.

Dana SWDKLLJ "dicairkan" dalam bentuk jaminan asuransi sosial bagi seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas pokok, salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dan menyerahkan santunan korban kecelakaan sesuai ketentuan.

Seluruh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang mengalami kecelakaan di Tanah Air akan langsung diberi santunan dari dana himpunan SWDKLLJ.

"Pencairan (penyerahan santunan) tersebut dapat dilakukan jika korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan telah melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian," papar Wanda.

Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Rp 35 Ribu Buat SWDKLLJ di STNK, Bisa Cairkan Rp 50 Juta Begini Caranya

Supaya bisa mendapat santunan, menurutnya, korban atau pihak keluarga dapat menghubungi petugas Jasa Raharja di rumah sakit, serta melengkapi data, termasuk:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor ponsel
  • STNK

"Sisanya Jasa Raharja proaktif untuk langsung memberikan jaminan bagi korban kecelakaan laka lantas jika mengalami luka-luka di rumah sakit dan mengunjungi rumah ahli waris jika meninggal dunia," tambahnya.

Pemberian santunan kecelakaan dari dana himpunan SWDKLLJ sesuai dengan kondisi atau dampak yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular