Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Biaya Rp 35 Ribu Buat SWDKLLJ di STNK, Bisa Cairkan Rp 50 Juta Begini Caranya

By Galih Setiadi, Selasa, 28 November 2023 | 09:55 WIB
Dengan biaya SWDKLLJ motor Rp 35 ribu yang ada di STNK, bisa mencairkan Rp 50 juta berupa santunan asuransi kecelakaan. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Ada biaya sebesar Rp 35 ribu untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor.

Coba cek STNK motor yang brother punya, posisinya ada di bawah tulisan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terdapat biaya sebesar Rp 35.000 untuk SWDKLLJ berlaku untuk kendaraan roda dua seperti motor.

Ternyata, ada manfaat yang bisa brother dapatkan dari SWDKLLJ, yuk disimak sampai habis.

Perlu brother ketahui, SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang akan diberikan kembali ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Adapun para korban kecelakaan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan besaran yang berbeda.

Dikutip dari website resminya, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.

Santunan yang paling besar untuk korban meninggal dunia, yaitu Rp 50.000.000.

Baca Juga: SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama

Besaran tersebut juga berlaku untuk korban yang mengalami cacat seumur hidup.