Kemudian, untuk korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan perawatan maksimal Rp 20.000.000.
Lalu, untuk santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian, untuk manfaat tambahan yakni pengganti biaya P3K sebesar Rp 1.000.000.
Dan manfaat tambahan untuk pengganti biaya ambulans sebesar Rp 500.000.
Simak cara klaim asuransi Jasa Raharja di bawah ini:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah
Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
Nah, jadi enggak perlu kaget dengan biaya sebesar Rp 35.000 di SWDKLLJ pada STNK ya bro.