Find Us On Social Media :

Tidak Punya SIM Kecelakaan Sampai Orang Lain Meninggal Dunia, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta atau Penjara Segini Lamanya

By , Selasa, 19 Desember 2023 | 15:15
Belajar dari kasus Mitsubishi Xpander, kecelakaan yang bikin orang lain meninggal dunia dan tidak punya SIM bisa didenda Rp 12 juta atau penjara segini. (Polresta Yogyakarta)

Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain meninggal dunia, maka dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ketentuan pidana ini bisa bertambah apabila saat mengemudikan sepeda motor tersebut A serta B dan C tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak menyalakan lampu utama saat siang hari (lihat Pasal 291 ayat [1] dan ayat [2] Pasal 293 ayat [2] UULLAJ).

Daripada harus terlibat hukum, lebih baik taati aturan saat berlalu lintas ya, bro.