Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain meninggal dunia, maka dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Ketentuan pidana ini bisa bertambah apabila saat mengemudikan sepeda motor tersebut A serta B dan C tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak menyalakan lampu utama saat siang hari (lihat Pasal 291 ayat [1] dan ayat [2] Pasal 293 ayat [2] UULLAJ).
Daripada harus terlibat hukum, lebih baik taati aturan saat berlalu lintas ya, bro.