Find Us On Social Media :

Lega SIM Mati Saat Libur Nataru Enggak Perlu Bikin Baru, Bisa Diurus Nanti Catat Tanggalnya

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 22 Desember 2023 | 20:15 WIB
Foto ilustrasi SIM C. SIM mati atau masa berlakunya habis saat libur nataru tinggal perpanjang. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Kalau masa berlaku SIM mati bersamaan dengan libur natal dan tahun baru (nataru), enggak perlu panik apalagi sampai bikin baru lagi.

Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, apakah sudah hampir habis atau belum.

Apabila masa berlaku SIM berakhir di saat libur nataru, brother bisa mengurusnya nanti.

Soalnya, pelayanan penerbitan SIM akan libur dalam rangka Nataru.

Pengumumannya tertuang dalam Surat Telegram dari Kapolri dengan nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023.

Adapun surat tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat akan mulai tutup pada tanggal 25-26 Desember 2023, dan pada 1 Januari 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada surat itu.

Baca Juga: Mengurus SIM Mati Agar Hidup Kembali Simak Syarat dan Caranya Sesuai Peraturan Baru

Kalau SIM habis pada tanggal 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, bisa diperpanjang pada tanggal 2 hingga 3 Januari 2023.