Find Us On Social Media :

5 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jakarta, Denda Nol Rupiah Gratis Balik Nama

By Ahmad Ridho, Minggu, 24 Desember 2023 | 14:15 WIB
Pemutihan pajak motor 2023 di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember atau 5 hari lagi cepetan urus. (otomotifnet.com)

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan langka khusus warga Jakarta karena pemutihan pajak motor 2023 berakhir 5 hari lagi.

Jangan sampai motor bodong karena tidak juga melunasi tunggakan pajak.

Tujuh tahun setelah pajak motor tidak dibayarkan maka data STNK akan dihapus.

Khusus pemutihan pajak motor 2023 di Jakarta, waktunya cuma tinggal lima hari lagi dari sekarang.

Banyak gratisan termasuk balik nama dan denda nol rupiah.

Program pemutihan merupakan ampunan denda pajak yang belum dibayarkan oleh masyarakat pemilik kendaraan.

Denda-denda yang dibebankan karena menunggak pajak akan dihapus.

Pemilik motor dan mobil yang belum melunasi pajak pada kesempatan pemutihan pajak motor 2023 ini akan dibebaskan tidak perlu bayar.

Sementara beberapa provinsi lain yang juga mengadakan program ampunan pajak ini masa berlakunya sudah berakhir.

Baca Juga: Segera Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di 7 Provinsi, Awas Motor Jadi Bodong

Baca Juga: Pemutihan Khusus Akhir Tahun Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Cepat Urus Sebelum Tutup

Yang perlu diingat adalah setiap provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.

Ada yang hanya membebaskan denda dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tidak sedikit juga provinsi yang menggelar pemutihan memberikan diskon atau potongan pembayaran pajak motor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 22 Juni 2023.

Program ampunan denda pajak ini akan berakhir pada 29 Desember 2023 atau 5 hari lagi.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak motor berupa penghapusan sanksi administrasi PKB (nol rupiah) serta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Tunggu apalagi, jangan sampai data STNK motor dihapus dan motor jadi bodong.

Segera urus pembayaran pajak motor di Samsat terdekat dan jangan lupa membawa persyaratan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)