MOTOR Plus-online.com - Girang pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 25-26 tidak perlu bikin baru karena bisa diperpanjang.
Pemilik SIM yang lahir di tanggal tersebut dan habis masa berlakunya tidak perlu pusing.
Karena selama libur Nataru proses perpanjangan SIM dimundurkan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang diwajibkan bikin baru.
SIM mati tidak bisa diperpanjang lagi kecuali karena beberapa hal termasuk kantor layanan SIM libur.
Seperti pada momen libur Nataru tahun ini, kantor pelayanan SIM libur jadi tidak bisa memperpanjang SIM.
Pembuatan SIM baru diwajibkan kepada pemilik SIM yang lupa memperpanjang masa berlakunya walaupun telat satu hari.
Aturan ini sudah ada di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus membuat baru.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang Masih Bisa Diperpanjang Caranya Gampang
Baca Juga: Mengurus SIM Mati Agar Hidup Kembali Simak Syarat dan Caranya Sesuai Peraturan Baru
Namun demikian ada pengecualian tidak memperpanjang SIM karena alasan kahar (peristiwa atau akibat yang tidak dapat diantisipasi (tidak terduga) atau dikendalikan secara wajar).
Sementara itu Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan libur layanan SIM pada akhir tahun ini.