Find Us On Social Media :

Pemutihan 2023 di Aceh Ditutup 6 Hari Lagi, Bebas Denda PKB dan Pajak Progresif Segera Berakhir

By Ardhana Adwitiya, Senin, 25 Desember 2023 | 09:22 WIB
Ilustrasi STNK untuk ikut pemutihan 2023 di Aceh. (Dok. Otomania)

"Dengan adanya kebijakan dari Gubernur Aceh dan berdasarkan kebijakannya, maka pajak progresif dibebaskan," ujar Mukhtar dikutip dari Serambinews.com, Jumat (22/12/2023).

Kebijakan tersebut, lanjut Mukhtar, dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat.

Sehingga memberikan kemudahan supaya segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak saat program pemutihan di Samsat Bireuen. (Dok Humas via Serambinews.com)

Sejak kebijakan tersebut diterapkan, sudah banyak orang yang ikut pemutihan 2023 di Aceh.

“Batas akhir kebijakan tersebut 31 Desember," ujarnya.

"Bagi yang belum membayar pajak gunakan waktu tersebut agar masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak,” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BPKA Bireuen: Bebas Pajak Progresif Berakhir 31 Desember