Find Us On Social Media :

10 Detik Gasak Honda BeAT di Surabaya, Maling Jual Motor Curian Hasil Dibagi Rata Jadi Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 26 Desember 2023 | 08:52 WIB
Foto ilustrasi penangkapan. Maling motor Honda BeAT di Surabaya sudah beberapa kali dipenjara. (Warta Kota/Andika)

Sementara korban baru sadar motornya raib saat hendak pulang.

Mengetahui kejadian itu, Pria asal Kokop, Bangkalan, Madura, itu lantas melapor ke Polsek Wonokromo.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan melalui CCTV, wajah Wanto terekam.

Anggota reskrim menangkap tersangka Wanto di Rusun Sumbo lantai 4 saat tidur.

Belum lama ini tersangka terlibat kasus curas TKP Jalan Simolawang dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Manyar, Gresik.

Maling motor bernama Wanto alias Bolank saat ditangkap polisi. (Istimewa via TribunJatim.com)

"Dengan kejadian maling motor Wanto sudah tujuh kali dipenjara," ujarnya.

Sementara itu, motor curian dijual seharga Rp 3 juta dan dibagi rata satu jutaan.

"Uangnya untuk keperluan makan sehari-hari," katanya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Sosok Bolank Si Maling Kambuhan Tahun Baruan di Penjara usai Curi Motor Orang Pacaran, Sudah 7 Kali"