Find Us On Social Media :

Ngeri Debt Collector di Tangerang Kena Bacok Pemilik Motor, Emosi Ditagih Cicilan

By Yuka Samudera, Selasa, 26 Desember 2023 | 16:03 WIB
ILUSTRASI. Debt collector di Tangerang kena bacok pemilik motor yang tak terima ditagih cicilan kredit motornya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Nasib kurang beruntung dialami debt collector di Tangerang yang kena bacok.

Pelaku pembacokan tak lain adalah pemilik motor yang ia tagih tunggakan cicilannya.

Pemilik motor atau kreditur ini merasa emosi lantaran ditagih tunggakan kredit motor miliknya.

Mengutip Kompas.com, pemilik motor berinisial SH (40) membacok debt collector alias "mata elang" (matel) berinisial D (38).

Kejadian ini terjadi di showroom motor, Jalan Raya Kuta Bumi, Kuta Baru, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi beberkan kronologis kejadian.

Ia mengatakan, pembacokan itu diawali saat D dan rekannya membuntuti SH hingga ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.

Debt collector ini membuntuti SH karena ingin menagih cicilan motor yang SH kendarai.

Baca Juga: 5 Debt Collector Main Hadang Pemotor Yamaha Lexi 2 Buron, Polisi di Purwakarta Kasih Ultimatum

Ternyata, SH sendiri telah menunggak cicilan selama dua bulan.

"Korban ini sebagai matel kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," ungkap Ucu.

Lanjut Ucu, SH pun merasa tak terima ketika ditagih debt collector tersebut, sehingga terjadilah cekcok mulut.

SH yang bekerja sebagai sales motor itu langsung mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya.

Kemudian tanpa pikir panjang, SH langsung membacok korban.

"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan. Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri," jelasnya.

Efek dari peristiwa tersebut korban langsung menerima luka bacok di bagian leher dan tangan.

Kabar terbaru, polisi berhasil menangkap SH saat bersembunyi di Kampung Lembur Sawah, Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Gokil Debt Collector Digaji Rp 30 Juta Per Bulan Berhasil Rampas 5 Kendaraan

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditagih Tunggakan Motor, Debitur Bacok "Mata Elang" di Tangerang"