Tegas OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector Dilarang Keras Tarik Paksa Motor di Atas Jam Segini

Ardhana Adwitiya - Kamis, 16 November 2023 | 18:15 WIB
Instagram/lensa_berita
Ilustrasi debt collector tarik paksa motor di jalan.

MOTOR Plus-online.com - Debt collector galak langsung ciut tidak boleh sembarangan tarik paksa motor kredit macet.

Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan(OJK) membatasi jam kerja para penagih utang dari jam 8 pagi sampai 8 malam.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Mengutip Kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.

"Jadi, kami membatasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," kata Agusman, Jumat (10/11/2023).

SEOJK itu menjelaskan penyelenggara atau leasing harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

Perlu dicatat, pihak leasing harus memberikan informasi terkait jatuh tempo cicilan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum cicilan jatuh tempo.

"Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana," tulis peraturan tersebut.

Baca Juga: Peringatan Polisi ke Debt Collector Buat Serahkan Diri Usai Tarik Kendaraan Paksa di Semarang 

Dalam SEOJK tersebut juga menyebutkan, penagihan bisa dilakukan secara desk collectioin, yaitu penagihan tidak langsung melalui SMS, telepon, video call, serta perantara lainnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular