Find Us On Social Media :

Fakta Kendaraan Curian Tersimpan di Gudang TNI, Motor Merek Ini Paling Banyak

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 10 Januari 2024 | 15:40 WIB
Kendaraan curian yang sempat tersimpan di gudang TNI dibawa ke Polda Metro Jaya. (Adam Samudra/GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Kasus kendaraan curian tersimpan di gudang TNI masih menyita perhatian warga.

Seperti diketahui, ratusan motor dan mobil hasil penggelapan itu terparkir di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kini Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka pencurian dan pemberatan.

Hal tersebut berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 2 Januari 2024.

Adapun kasus tersebut berawal dimana TKP-nya berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Sementara untuk kejadiannya pada periode Februari 2022-Januari 2024.

Korban adalah saudara TM, IM dan pembiayaan kredit yang termasuk di dalamnya ada lembaga anggota asosiasi perusahaan kredit.

Baca Juga: Gudang TNI AD di Sidoarjo Jadi Tempat Kendaraan Hasil Curian, Motor Tembus Ratusan Unit

"Dari laporan yang telah kami terima selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra, Rabu (10/1/2024).

"Dimana tersangka M berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timur Leste," sambungnya.

"Sedangkan saudara EI merupakan pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan hingga ditemukan barang bukti ratusan kendaraan curian.

Detailnya, kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua berbagai merek sebanyak 214 unit.

"Sementara kendaraan tersebut sudah kami amankan di Polda Metro Jaya," lanjut Wira.

"Dari gudang kami temukan 46 kendaraan seperti Daihatsu GranMax 17 unit, Suzuki Carry 17 unit, Toyota Rush 8 unit, Daihatsu Terios 1 unit, Avanza 1 unit, Toyota Raize 1 unit dan Mitsubishi Colt Diesel 1 unit," tambahnya.

"Adapun rincian kendaraan tersebut roda dua ditemukan sebanyak 214 unit dengan berbagai merek antara lain Honda 210 unit, Yamaha 1 unit, Kawasaki 2 unit, Suzuki 1 unit," jelasnya.

210 unit motor Honda dalam kasus penggelapan kendaraan. (Adam Samudra/GridOto)

Gokil, motor Honda sampai 210 unit dikumpulkan dari berbagai daerah.

Para tersangka mendapatkan kendaraan itu dari beberapa wilayah, baik dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur maupun Jawa Barat.

"Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, kemudian pasal 481 dengan ancaman 7 tahun," sambung Wira.

"Kemudian pasal 372 ancaman 4 tahun, pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 jaminan fidusia dengan ancaman 5 tahun, Pasal 36 UU No 42," pungkasnya.