Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Kendaraan Tambah Mahal Ternyata Pajak Progesif Terbaru Terjadi Kenaikan Segini Besarnya

By Aong, Senin, 15 Januari 2024 | 12:00 WIB
Bayar pajak kendaraan naik ternyata progresif naik (Dok Motor Plus)

Kepemilikan kendaraan bermotor kedua 2,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 3

Kepemilikan kendaraan bermotor keempat 3,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kelima 4%

Kepemilikan kendaraan bermotor keenam 4,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh 5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan 5,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan 6

Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh 6,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas 7

Kepemilikan kendaraan bermotor keduabelas 7,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketigabelas 8%

Kepemilikan kendaraan bermotor keempatbelas 8,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor kelimabelas 9%

Kepemilikan kendaraan bermotor keenambelas 9,5%

Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuhbelas 10%

Dengan demikian awalnya pajak progresif ada 17 lapisan kini hanya tinggal 5 lapis.

Perda DKI Jakarta 1/2024 ini diundang pada 5 Januari 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut.

Namun pada prakteknya akan diberlakukan mulai tahun depan.

Dalam pasal 115 ayat 1 diterangkan bahwa Perda DKI Jakarta 1/2024 ini mulai berlaku 3 tahun terghitung sejak 5 Januari 2024.