Find Us On Social Media :

Syarat Perpanjang SIM Online 2024 Dilarang Pakai Kacamata dan Topi

By Ahmad Ridho, Senin, 15 Januari 2024 | 17:00 WIB
Tahun 2024 perpanjang SIM online lebih mudah dan dikirim ke rumah pemilik, foto dilarang pakai kacamata dan topi. (Dok MOTOR Plus)

Baca Juga: Perpanjang SIM Online 2024 Hanya Bisa Di Satu Bank Bisa Pakai HP Begini Caranya

Saat ini Korlantas Polri sudah menyediakan akses layanan perpanjangan SIM untuk mempermudah dan lebih simpel dalam hal perpanjangan SIM.

Perpanjang SIM tidak perlu antre karena pemilik SIM bisa memperpanjang melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Pemilik SIM bisa memperpanjang secara online dari rumah dengan mudah melalui layanan SINAR dan SIM akan diantar ke rumah Anda.

Berikut dokumen untuk proses perpanjang SIM online:

1. SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya

2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3. Foto tandatangan di atas kertas putih polos dengan tinta warna hitam dan tebal

4. Pas Foto

5. Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) jasmani