Find Us On Social Media :

Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

By Ahmad Ridho, Selasa, 16 Januari 2024 | 11:15 WIB
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan fotokopi KTP yang tidak berlaku lagi dijelaskan Dukcapil. (disdukcapil.bontangkota.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Ramai kabar kalau fotokopi KTP tidak akan berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

Informasi ini berkembang di media sosial dan mendadak jadi ramai.

Diketahui fotokopi KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD sendiri bisa dicek melalui platform digital dan bisa diunduh melalui playstore.

Selain itu fotokopi KTP juga sebagai salah satu syarat perpanjang pajak kendaraan.

Selain fotokopi KTP, yang harus dibawa saat perpanjang pajak kendaraan adalah fotokopi STNK dan BPKB.

Walaupun sudah ramai IKD akan menggantikan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan namun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan.

Lalu apakah benar IKD akan menggantikan fotokopi KTP nantinya?

Fakta diungkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk meluruskan informasi terkait fotokopi KTP yang tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Berlaku Januari 2024 Ketahui Dokumen Pengganti Fotokopi KTP yang Biasa Dipakai Perpanjang Pajak Motor