Find Us On Social Media :

Januari 2024 Segini Biaya Balik Nama Motor, Pembeli Motor Bekas Boleh Simak

By Yuka Samudera, Rabu, 17 Januari 2024 | 07:25 WIB
(ILUSTRASI). Segini biaya balik nama motor di Januari 2024, beli motor bekas wajib tahu. (Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Segini biaya balik nama motor di bulan Januari 2024.

Untuk pembeli motor bekas biasanya langsung mencari info balik nama kendaraan.

Termasuk biaya balik nama kendaraan karena jadi hal penting.

Balik nama motor adalah proses mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari nama orang lain menjadi nama pemilik baru.

Jika sudah balik nama motor, nantinya tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya ketika membayar pajak dan memperpanjang STNK.

Memasuki tahun baru 2024, jadi pertanyaan apakah biaya balik nama motor masih sama atau berubah dari 2023.

Biaya balik motor sejatinya tak jauh berbeda di masing-masing daerah.

Jika pun ada selisih, harga balik nama motor setiap daerah relatif tidak jauh berbeda.

Baca Juga: Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

Karena biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan bisa mengeceknya lewat laman resmi Samsat sesuai domisili.

Contoh berikut ini biaya balik nama motor untuk wilayah hukum DKI Jakarta.

Mengutip bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tambah Mahal Ternyata Pajak Progesif Terbaru Terjadi Kenaikan Segini Besarnya

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Tetapi tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Ada pula denda jika terdapat keterlambatan pajak

Sebagai informasi, jumlah biaya balik nama motor bakal bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Hal ini karena BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan.

Makanya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.