Find Us On Social Media :

Aksi Gila Maling Motor di Semarang Dorong Hasil Curian 80 Km Untuk Dijual Secara Ilegal

By Didit Abdillah, Kamis, 18 Januari 2024 | 09:50 WIB
Maling motor di Semarang rela dorong motor hasil curian sejauh 80 km dan dijual tanpa surat-surat. (Dok Tribun Jateng)

MOTOR Plus-online.com - Aksi maling motor di Semarang, Jateng untuk menjual motor hasil curian ke penadah terbilang nekat. 

Ada tiga pelaku curanmor, MIR, FYH, dan MAs yang sebenarnya melakukan pencurian secara sederhana. 

Targetnya adalah motor yang tidak dikunci stang dan terparkir di depan rumah tanpa pengawasan. 

Dengan demikian maka akan sangat mudah untuk membawa motor itu hilang dari pengawasan. 

Setelah itu motor akan dijual ke penadah atau calon pembeli yang mencari motor hasil curian karena harganya jauh lebih murah. 

Bahkan yang terakhir, ketiganya mendorong motor dari Semarang ke Jepara yang diketahui berjarak 80 km dengan cara didorong karena tidak punya kunci starter. 

"Sasaran kami adalah motor yang tidak dikunci stang (kunci ganda) di depan rumah. Setelah mengambilnya, saya langsung mendorong ke Jepara untuk dijual," ujar MIR

MIR mengakui bahwa ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di lokasi berbeda sepanjang tahun 2023.

Transaksi jual-beli dengan penadah dilakukan secara langsung tanpa menggunakan kunci dan STNK.

Baca Juga: Pak RT Versus Maling Motor di Cilincing, Tembakan Pistol Dibalas Bogem Bikin Maling Kabur Ketakutan