Find Us On Social Media :

Aksi Gila Maling Motor di Semarang Dorong Hasil Curian 80 Km Untuk Dijual Secara Ilegal

By Didit Abdillah, Kamis, 18 Januari 2024 | 09:50 WIB
Maling motor di Semarang rela dorong motor hasil curian sejauh 80 km dan dijual tanpa surat-surat. (Dok Tribun Jateng)

"Sudah enam kali, di Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Karangjati, Gunungpati dan penjualan dilakukan COD tanpa kunci motor," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andhika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa kasus curanmor dengan modus ini dilakukan secara berkelompok.

Dalam kasus pencurian ini, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Barang bukti yang ditemukan meliputi Honda Vario dan sepeda motor Kawasaki D-Tracker.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga: Niat Mau Sholat Tapi Malah Lihat Kunci Motor Menggantung Seorang Pria di Semarang Mendadak Malah Jadi Maling Motor