Find Us On Social Media :

Pembuat dan Penjual Knalpot Brong Bisa Miskin Ancaman Denda Rp 50 Juta

By Ahmad Ridho, Sabtu, 20 Januari 2024 | 12:21 WIB
Ancaman pembuat dan pedagang knalpot brong bisa kena denda cukup mahal Rp 50 juta, waspada dari sekarang (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin gencar menertibkan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan.

Pembuat dan penjual knalpot brong bisa miskin ancaman denda Rp 50 juta menanti.

Pemakai knalpot brong lagi ketar-ketir karena polisi akan melakukan penertiban.

Tidak main-main polisi juga mengincar pembuat dan penjual knalpot brong, akan dijerat denda besar Rp 50 juta.

Penjual dan pembuat knalpot brong di Karawang, Jawa Barat yang tidak sesuai standar bisa dikenakan denda.

Kebijakan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) aturan itu dijelaskan setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing atau brong jika tidak sesuai standar nasional Indonesia tanpa izin.

Bagi pelanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukum pidana selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 desibel untuk kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Siap-siap Motor Pakai Knalpot Brong Pas Kampanye Ada Tindakan Tegas dari Polda Jawa Tengah

Baca Juga: Knalpot Standar Racing Bukan Knalpot Brong, Tidak Bisa Asal Tilang

Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perda maupun Undang-Undang Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, juga ada standar tingkat kebisingan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Motor berkubikasi 80- 175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sementara untuk mengukurnya, Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot.

Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam yang artinya tidak dibuka gas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjual dan Pembuat Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Rp 50 Juta"