Find Us On Social Media :

Bea Balik Nama Motor Bekas Resmi Dihapus 2024, Tapi Kok Masih Bayar?

By Reyhan Firdaus, Senin, 22 Januari 2024 | 08:08 WIB
Ilustrasi STNK motor bekas (Dok. Otomania)

Baca Juga: Asosiasi Ojol Tolak Keras Wacana Kenaikan Pajak Motor Bensin Sambil Singgung Isu Lain

Bisa kita lihat, contohnya di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana BBNKB dibebankan hanya saat penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

"Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB,"

"Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB"

Nah, BBNKB buat kendaraan baru itu biayanya sama seperti dulu, yaitu sebesar 12,5 persen.

Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kanan) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan 2023. (Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews.com)

Meski demikian, para pembeli motor bekas sekarang tetap bayar BBN, kok bisa?

Rupanya kebijakan bebas BBN baru dijalankan tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025.

Ini tertuang dalam pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,"

Setidaknya, nanti tidak perlu ikut pemutihan lagi, biar tidak keluar uang untuk BBN.