Bikin Malas Bayar Pajak, Polri Minta Pemda Hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan Kendaraan

Indra Fikri - Selasa, 14 Maret 2023 | 08:05 WIB
Instagram @samsatciledug
Ilustrasi. Polri minta pemerintah hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan kendaraan karena bikin malas bayar pajak.

MOTOR Plus-online.com - Bikin malas bayar pajak, Polri meminta pemerintah daerah menghapus Bea Balik Nama (BBN) II, pajak progresif dan pemutihan kendaraan.

Hal itu dilakukan guna menciptakan kesamaan data jumlah kendaraan di antara lembaga yakni Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, selama ini terdapat perbedaan data jumlah kendaraan bermotor yang dihimpun oleh Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.

Hal ini tentunya menjadi pengganjal bagi berbagai kebijakan yang ada.

"Data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, Jasa Raharja, dan Dirjen Kemendagri itu berbeda," kata Yusri, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3).

"Di data saya sampai saat ini 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta," tambahnya.

Yusri mengungkapkan, sejumlah contoh kasus yang dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menghapus tiga sektor pajak tersebut.

Pertama, yakni terkait dengan budaya di masyarakat Indonesia yang sering membeli kendaraan bekas tapi enggan membayar BBN II karena biayanya yang terbilang mahal.

Baca Juga: Senyum Lebar, 8 Wilayah Dapat Pemutihan Pajak 2023, Berlaku Hingga Tanggal Segini

Hal itu membuat data yang dihimpun menjadi tumpang tindih.

"Pajaknya motor Rp 250 ribu, bayar BBN Rp 1,5 juta. Harga motor cuma Rp 2 juta. Ini contoh loh sehingga orang enggak mau bayar pajak," ungkap Yusri.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular