Find Us On Social Media :

Debt Collector Kasar Bisa Kena Pasal Berlapis Dijamin Auto Ciut di Jalan

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 24 Januari 2024 | 08:10 WIB
Ilustrasi debt collector. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector tarik paksa kendaraan di jalan tentu bikin resah masyarakat.

Mereka biasanya menggunakan kekerasan saat menarik kendaraan telat bayar cicilan.

Namun tak jarang dari aksi-aksi kekerasan tersebut yang berujung salah sasaran.

Motor dibeli cash atau sudah lunas, tapi tetap dicegat debt collector.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.

"Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum," ujar Agustinus, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

"Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP," lanjut dia.

Baca Juga: Beli Motor Cash Tapi Diuber Oknum Debt Collector, Pihak Leasing Sebut Jangan Panik

Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni: