Find Us On Social Media :

Penjual Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Seharga 3 Honda BeAT 2024

By M. Adam Samudra,Reyhan Firdaus, Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:27 WIB
Polisi Karawang menindak pengguna dan penjual knalpot brong (facebook.com/humaspolsek.karawangkota)

MOTOR Plus-online.com - Larangan motor pakai knalpot brong semakin gencar jelang Pemilu 2024.

Tidak hanya penggunanya, yang menjual knalpot brong juga ditindak oleh kepolisian.

Bahkan di Karawang, Jawa Barat, sudah ada peraturan soal penjualan knalpot brong.

Peraturannya ada di Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023, mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Dijelaskan dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai standar nasional Indonesia.

Dalam pasal 63 juga disebutkan, sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot racing/brong

Dikutip dari GridOto, pembuat dan penjual knalpot brong bisa dipenjara 3 bulan.

Atau harus bayar denda sebanyak Rp 50 juta, dapat 3 unit Honda BeAT 2024 tuh.

Makanya Polres Karawang tidak hanya melakukan razia, namun juga mengecek toko-toko aksesoris motor.

"Kami juga melakukan pemeriksaan ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk memberlakukan aturan Perda dan undang-undang lalu lintas," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi dikutip dari GridOto.com.