Find Us On Social Media :

Penjual Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Seharga 3 Honda BeAT 2024

By M. Adam Samudra,Reyhan Firdaus, Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:27 WIB
Polisi Karawang menindak pengguna dan penjual knalpot brong (facebook.com/humaspolsek.karawangkota)

Baca Juga: Busyet Denda Tilang Razia Knalpot Brong di Malaysia Sampai Rp 6,7 Juta

Adanya Perda tersebut, juga membuat toko penjual dan produsen knalpot brong bisa disegel.

"Sudah di terapkan dengan prioritas ke pembuat dan penjual dulu, untuk Perda pengguna (knalpot) sementara masih merujuk ke Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ)," tegas Kusmayadi.

Untuk razia di jalan raya, Satlantas Polres Karawang menggunakan alat pengukur desibel atau dB meter.

"Setiap ada kegiatan Operasi kami selalu dilengkapi alat tersebut," kata Kusmayadi.

Buat batasannya, digunakan peraturan yang diberlakukan Dinas Perhubungan.

Razia knalpot brong di Karawang (facebook.com/humaspolsek.karawangkota)

Dimana motor bermesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel.

Sedangkan motor yang kapasitas mesinnya 175 cc ke atas batas kebisingannya 83 desibel.

Dalam operasinya, Satlantas Polres Karawang bekerja sama dnegan Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Seperti Kamis, 11 Januari 2024 lalu, dimana muncul razia di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat.

Selain Karawang, banyak daerah Jawa Barat lain seperti Sukabumi, juga gencar dilakukan razia knalpot brong.