Pemutihan pajak motor di Aceh sudah berlangsung sejak 18 Desember 2023 lalu.
Masa berlaku penghapusan denda berlangsung hingga akhir tahun 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024.
Selama setahun penuh bisa dimanfaatkan untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak.
Pemutihan pajak ini meliputi bebas Pajak progresif dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berikut syarat mengikuti pemutihan pajak di Aceh:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. KTP asli sesuai nama di STNK.
Baca Juga: Ganteng Banget Honda Vario 125 Adventure Gabungan BeAT Street Dilengkapi Box Siap Touring Jauh
2. Jambi
Bukan cuma di Aceh, Pemprov Jambi juga mengadakan pemutihan pajak motor 2024.
Pemprov Jambi membagikan souvenir untuk masyarakat yang melunasi tunggakan pajak.
Hal tersebut diketahui dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi.